Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/97 tahun Tahun 2025
Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Pemuda Selatan Nomor 30, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/97 TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Pemuda Selatan Nomor 30, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/97 TAHUN 2025 Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Dan Bangunan Milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Pada Pengelola Barang Milik Daerah Terletak Di Jalan Pemuda Selatan Nomor 30, Kelurahan Tonggalan, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten Oleh Subsatgas Angsana Jateng-Diy Dengan Cara Pinjam Pakai